BAB X AGAMA DAN MASYARAKAT

BAB X

AGAMA DAN MASYARAKAT

 

 

10.1.    FUNGSI AGAMA.

 

Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan.

(https://id.wikipedia.org/wiki/Agama)

 

Agama islam ataupun agama lain merupakan tongkat untuk penunjuk jalan bagi orang orang yang yang buta akan nilai nilai moral dan norma norma agama yang berlaju dimasyarakat. Dengan memiliki agama seseorang akan selalu berada pada jalan kebaikan dan kebenaran yang dapat menguntungkan diri sendiri ataupun  orang lain di dalam hidup bermasyarakat.

 

Berikut adalah beberapa fungsi agama dalam kehidupan:

  1. Sebagai sarana Pendidikan.
  2. Sebagai sarana untuk keselamatan.
  3. Sebagai jembatan perdamian dunia.
  4. Sebagai alat untuk social.
  5. Sebagai jenjang hidup yang baru.
  6. Sebagai tempat untuk berinteaksi.
  7. Sebagai semangat kreatifitas.
  8. Sebagai identitas diri.
  9. Agama juga bisa disebut sebagai ajaran teoritis.
  10. Agama juga bisa disebut sebagai benteng kekuatan.
  11. Agama juga bisa disebut sebagai kebanggaan.

 

Menurut Roland Robertson dimensi komitmen agama terbagi menjadi:

  1. Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/ harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
  2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
  3. Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.
  4. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
  5. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.2.    PELEMBAGAAN AGAMA.

  1. 3 TIPE KAITAN AGAMA DENGAN MASYARAKAT.

Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954), yaitu:

  1. Masyarakat yang terbelakang dan nilai- nilai sacral.

Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut agama yang sama.

  1. Masyarakat- masyarakat pra- industri yang sedang berkembang.

Keadaan masyarakat tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tipe masyarakat ini. Dan fase kehidupan sosial diisi dengan upacara- upacara tertentu.

  1. Masyarakat- masyarakat industri secular.

Masyarakat industri bercirikan dinamika dan teknologi semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan, sebagian besar penyesuaian- penyesuaian terhadap alam fisik, tetapi yang penting adalah penyesuaian- penyesuaian dalam hubungan kemanusiaan sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi agama, Salah satu akibatnya adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalah kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas.

 

 

  1. PELEMBAGAAN AGAMA.

Lembaga agama adalah lembaga yang mengatur hidup/kehidupan atau tingkah laku manusia yang berkaitan dalam hidup beragama. Selain itu, pengertian lembaga agama adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Pengertian lain lembaga agama adalah praktek keagamaan dan sistem keyakinan dalam masyarakat yang telah dibakukan dan dirumuskan.

Seperti di Indonesia, pelembagaan agamanya seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menghimpun para ulama indonesia untuk menyatukan gerak langkah islam di Indonesia, MUI yang melembagai atau membimbing suatu agama khususnya agama islam.

 

Dengan kata lain pelembagaan agama adalah wadah untuk menampung aspirasi-aspirasi di setiap masing-masing agama. Ketika ada selisih paham yang tidak sependapat dengan agama yang bersangkutan, maka masalah tersebut di bawa ke pelembagaan agama untuk di tindak lanjuti.dengan memusyawarahkan masalah tersebut dan di ambil keputusan bersama dan di sepakati bersama pula.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.3.    AGAMA, KONFLIK, DAN MASYARAKAT.

Masalah konflik agama terjadi dari beberapa faktor, salah satunya adalah faktor perbedaan agama atau faktor perbedaan paham dalam agama.  Misal, banyaknya jumlah masjid atau gereja di suatu wilayah yang dibangun oleh masyarakat setempat menimbulkan persaingan hebat dan sakit hati, saling mengkritik, dan tuduh-menuduh satu sama lain.

 

Konflik yang terjadi di Maluku, Poso, ditambah sejumlah kasus terpisah di berbagai tempat dan kaum Muslim terlibat konflik secara langsung dengan umat Kristen adalah sejumlah contoh konflik yang dipicu oleh perbedaan konsep di antara kedua agama ini. Selain itu, konflik yang terjadi baru-baru ini, bahkan masih terjadi hingga saat ini adalah konflik antara umat Yahudi dan umat Islam di Palestina, konfik antara sesama Islam yang berbeda, yaitu konflik aliran syiah dan aliran sunni.

 

Pada akhirnya konflik-konflik tersebut akan menimbulkan masalah masalah sosial, seperti masalah pengangguran, masalah kelaparan, dan masalah kemiskinan. Terlepas dari masalah masalah yang timbul tersebut, hal yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar suatu konflik agama tidak terjadi lagi sehingga harus ada tindakan preventif dari pemerintah untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama.

 

 

Kasus Pernikahan Sejenis di Jember, NU: Melanggar Norma Agama

Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Jember – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin mengatakan pernikahan sejenis tidak diperkenankan menurut pandangan Islam. Pernyataan Abdullah itu berkaitan dengan terungkapnya kasus perkawinan sesama laki-laki di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dua hari lalu.

“Kalau menurut pandangan Islam, pernikahan sejenis  itu tidak diperkenankan, baik laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan,” ujar Abdullah Syamsul Arifin yang akrab disapa Gus Aab, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurutnya secara fitrah manusia, pernikahan punya dua tujuan berdasarkan syariatnya. Pertama, untuk reproduksi dan kedua, untuk rekreasi. “Disamping aspek bersenang-senang juga aspek melanjutkan keturunan, supaya kehidupan kemanusiaan di muka bumi ini terus berlangsung,” ujarnya.

Dalam perkara perkawinan sejenis, kata Abdullah, yang dikedepankan hanya aspek kesenangannya saja sehingga tidak sesuai dengan tujuan pernikaha itu sendiri. Perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilaksanakan sesuai ajaran agamanya masing-masing. “Harus sesuai dengan keyakinannya ,” katanya.

Kalau pernikahan itu benar dalam cara agamanya masing-masing kemudian dijalankan, artinya sudah sah. Namun, kata dia, pernikahan sejenis tidak diajarkan dalam agama manapun. “Sehingga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan sejenis, secara aspek hukum, norma dan aturan di masyarakat tidak diperkenankan,” kata dia.

Sebelumnya mudin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kecolongan telah mengawinkan pasangan sesama jenis. Kasus pernikahan sesama laki-laki itu tengah diusut Polres Jember.  Pelaku adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung.

Mereka ditahan di Polres Jember dengan dugaan pemalsuan surat. Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditahan karena ada unsur pidananya dalam kasus itu, yakni memalsukan dokumen pernikahan. “Perlakuannya (di tahanan) sama,” kata Kusworo.

 

 

Sumber:

E-Book Gunadarma “MKDU Ilmu Sosial Dasar” karya Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk

https://id.wikipedia.org/wiki/Agama

https://dalamislam.com/dasar-islam/fungsi-agama

https://condrokacon.wordpress.com/2012/11/27/bab-ix-agama-dan-masyarakat/

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/07/pengertian-lembaga-agama-fungsi-tujuan-macam-macam-lembaga-agama-terlengkap.html

https://nasional.tempo.co/read/1027767/kasus-pernikahan-sejenis-di-jember-nu-melanggar-norma-agama

Tinggalkan komentar